Tugas Pokok Dan Fungsi Struktural LPM

Ketua LPM:

  1. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Buddhi Dharma.
  2. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  3. Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  4. Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  5. Melakukan pembinaan sivitas akademika, tenaga kependidikan dan membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  6. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional.
  7. Merencanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Buddhi Dharma dapat terlaksana dengan baik.
  8. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/ peningkatan kualitas penjaminan mutu.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu.
  10. Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu Universitas Buddhi Dharma.
  11. Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat universitas.
  12. Melaporkan kepada Rektor Universitas Buddhi Dharma semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.
  13. Melakukan koordinasi dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.

 

Koordinator Bidang Audit Mutu Internal

  1. Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
  2. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI di lingkungan Universitas Buddhi Dharma.
  3. Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI.
  4. Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
  5. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.
  6. Menjadi technical support (pendukung teknis) tugas-tugas ketua
  7. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.

 

Koordinator Bidang Sistem dan Dokumen Mutu

  1. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI.
  2. Melakukan pengembangan terhadap dokumen SPMI sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Universitas Buddhi Dharma.
  3. Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.
  4. Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
  5. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.

 

Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas

  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.
  2. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas.
  3. Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
  4. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Kendali Mutu.
  5. Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakulta
  6. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.

 

Staf Tata Usaha:

  1. Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan.
  2. Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.