Berita dan Informasi LPM

Implementasi penjaminan mutu, pertama kali diuraikan dalam buku Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2003. Buku tersebut dilengkapi dengan 10 (sepuluh) Buku Praktik Baik Penjaminan Mutu di berbagai bidang pendidikan tinggi, seperti kurikulum, pembelajaran, suasana akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.

Setelah 5 (lima) tahun pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang didasarkan pada buku-buku tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hasil evaluasi merekomendasikan agar dilakukan desain ulang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan mengintegrasikan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut dalam suatu sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.

Untuk memenuhi rekomendasi tersebut dan untuk menjalankan amanat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan upaya untuk merevisi buku Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah diterbitkan pada tahun 2009, sehingga sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, pada tanggal 9 Juni 2014 telah diterbitkan Peraturan Mendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang wajib menjadi dasar dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia.