Kebijakan Mutu

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 2012, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI mengacu kepada Permenrsitekdikti No. 62 Tahun 2016, bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi.

Perkembangan zaman mengharuskan Universitas Buddhi Dharma mengembangkan paradigma akademik baru dalam bentuk kebijakan akademik, yang mampu mengantisipasi perubahan global yang sedang terjadi. Berbagai pandangan dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik Universitas Buddhi Dharma.

Dokumen Kebijakan Mutu Universitas Buddhi Dharma, diatur didalam dokumen yang diberi kode : UBD-SPMI/KM/01 revisi 2 yang disahihkan pada tanggal 14 Maret 2022 oleh Dr. Suryadi Winata, C.P.A. (Aust) sebagai Rektor UBD.

Kebijakan Mutu 2020

SK Kebijakan Mutu 2022

KEBIJAKAN MUTU 2022