Sekapur Sirih

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) – Universitas Buddhi Dharma

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Buddhi Dharma (UBD) merupakan lembaga yang baru terbentuk seiring dengan Pendirian UBD dengan Nomor Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penjaminan Mutu yaitu 011D/UBD-I/SK-0/12/2014 tertanggal 14 Desember 2014 dan ditandatangani oleh Rektor Pertama UBD yaitu Prof. Dr. KPH. Harimurti Kridalaksana.

Sesuai dengan SK Penunjukkan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (Ka. LPM) Tingkat Universitas Nomor 024B/SK/UBD/VI/2020, serta berdasarkan pada Rencana Strategis Lembaga Penjaminan Mutu (Renstra LPM) Universitas Buddhi Dharma yang disahihkan berdasarkan Nomor Surat Permohonan 003/Perm./LPM/VI/2020 tertanggal 09 Juni 2020 memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI

Menjadi lembaga yang baik dalam memaksimalkan pelaksanaan tata kelola universitas yang baik.

MISI

  1. Merencanakan pedoman penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik.
  2. Mengembangkan kebijakan tentang manajemen mutu dan penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  3. Mengembangkan pedoman penjaminan mutu akademik dan non akademik dan manajemen mutu akademik dan non akademik.
  4. Mengembangkan sistem penjaminan dan pengendalian kebijakan mutu.
  5. Mengembangkan jejaring kerjasama dengan pemangku kepentingan.