Standar Audit Internal

Standar Audit Internal sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di universitas Buddhi Dharma sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi, untuk mendukung hal tersebut maka dikeluarkanlah SK Rektor UBD Nomor 120/UBD-I/SK-KP.01.05/07/2015 terkait pengesahan standar audit internal. Dan pada tahun 2021 Pimpinan Universitas Buddhi Dharma melalui Surat Keputusan Nomor 17/SK/UBD/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021 telah mengangkat nama-nama yang ditugaskan menjadi Tim Auditor Mutu Internal UBD, keputusan ini dibuat berdasarkan Tim Internal Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Buddhi Dharma yang telah menyelesaikan pelatihan SPMI dan telah memiliki kualifikasi sebagai Auditor AMI PT untuk UBD dari Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta pada 15 September 2020 yang lalu.